Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatu.
Program Studi Hukum Keluarga/Ahwal Syaksiyyah
Fakultas Syariah UIN Datokarama Palu Bekerjasama Dengan Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta
Mempersembahkan Seminar Nasional dengan tema:
Penerapan Frase Mahfum Mukhlafah “Tanpa Persetujuan Korban” Dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi
yang akan dilaksanakan pada:
Hari : Rabu, 1 Desember 2021
Pukul : 09.00 WITA/ 08.00 WIB
Melalui media zoom webinar dan youtube FASYA_
Narasumber :
- Prof. Dr. H. Khoiruddin Nasution, M.A (Ketua Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI-Indonesia)
- Abdul Fickar Hadjar, S.H., M.H (Dosen Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti Jakarta)
- Zulfikar, S.H., M.H (Kepala Seksi Tindak Lanjut Kasus Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Prov. Sulawesi Tengah)
Moderator: Hamdan Arief Hanif, S.H., M.H (Dosen STAI Darunnajah Jakarta dan Pengurus Asosiasi Dosen Hukum Keluarga Islam Indonesia (ADHKI-Indonesia)
Link Pendaftaran : https://bit.ly/semnashki