Sejarah Singkat
Fakultas Hukum sebagai program studi yang menyelenggarakan pendidikan strata 1, didirikan tanggal 29 November 1965 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor: 013/dar Tahun 1965 tentang Penggantian Nama Res Publica menjadi Universitas Trisakti dan Pembentukan Presidium Sementara Untuk Universitas tersebut, dan Keputusan Menteri Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan Nomor: 014/dar Tahun 1965 tentang Pembukaan Kembali Universitas Res Publica di Jakarta Kini Bernaung di Bawah Nama Universitas Trisakti. Berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Trisakti Nomor:069/Usakti/SKR/VIII/1986 Fakultas Hukum telah melaksanakan pendidikan strata 1 berdasarkan Sistem Kredit Semester (SKS). Adapun perkembangan UPPS diawali dengan Sertifikat Akreditasi Nomor: 00439/AK.I.I/UT-CIHK/VIII/1998 yang diterbitkan oleh Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan akreditas peringkat A (Baik Sekali). Kemudian pada tahun 2003 (Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional RI Nomor: 036/BAN-PT/S1/X/2003) dan tahun 2008 (Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor: 027/BAN-PT/Ak-XI/S1/X/2008), serta tahun 2013 (Keputusan Badan Akreditasi Nasiional Perguruan Tinggi Departemen Nasional Nomor 227/SK/BAN-PT/AK-XVI/S/XI/2013 tertanggal 09 November 2013)Â telah memperoleh akreditasi dengan kualifikasi A. Tahun 2018, melalui Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional No.1288/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2018 Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Usakti terakreditasi dengan peringkat A.
Tata kerja organisasi Fakultas Hukum Universitas Trisakti dipimpin oleh Dekan, yang dibantu oleh Wakil Dekan I, II,III dan IV. Para Wakil Dekan dibantu oleh Asisten Wakil Dekan, yaitu Asisten Wakil Dekan I, III dan IV. Fakultas Hukum Universtas Trisakti terdiri dari Program Studi Sarjana Hukum, Program Studi Magister Hukum yang dimulai pada tahun 2002 dan Program Studi Doktor Ilmu Hukum sejak tahun 2008, yang masing-masing diketuai Ketua Program Studi.
Struktur organisasi fakultas selanjutnya adalah Bagian. Fakultas Hukum Universitas Trisakti terdiri dari 8 (delapan) bagian, yang masing-masing diketuai Ketua Bagian yang dibantu oleh Sekretaris Bagian. Bagian adalah suatu wadah kelompok dosen dalam satu cabang ilmu yang merupakan unsur pelaksana akademik dan juga melaksanakan pengelolaan sumber daya akademik bagi pengembangan cabang ilmu yang bersangkutan dan sarananya. Bagi mahasiswa, terdapat 7 (tujuh) Program Kekhususan yang merupakan wadah yang mengelompokkan mahasiswa sesuai dengan minat, bakat dan kemampuan akademiknya, yang meliputi:
PK IÂ Â : Hukum Bisnis
PK IIÂ Â : Hubungan Antara Sesama Anggota Masyarakat
PK IIIÂ : Hukum Agraria
PK IVÂ : Pencegahan dan Penanggulangan kejahatan
PK VÂ Â : Hukum Transnasional
PK VIÂ : Praktisi Hukum
PK VII : Hukum Pemerintahan dan Perundang-undangan
Pusat Studi yang merupakan unsur pelaksana akademik yang bertugas menyelenggarakan kegiatan penelitian secara mendalam dan pengembangan serta pengabdian kepada masyarakat dalam bidang Ilmu Hukum. Fakultas Hukum memiliki 7 (tujuh) Pusat Studi yang dipimpin oleh seorang Ketua Pusat Studi